Saturday, December 10, 2011

Macam-macam Netiquette





  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya;






  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain;






  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya;






  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur;






  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan spammingpirating dan cracking;






  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya;






  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan situs dan mailing listBATAN maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black List). Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mailchain mailfloodingspammail bombing maupun piratingcracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis lainnya;






  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situs maupun postingnya;






  • Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari mailing list BATAN;






  • PPIN-BATAN selaku pemilik dan pengelola berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan;






  • Termasuk di dalam ketentuan point 10 adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan web dan mailing list ini;






  • Isi dari situs dan mailing list BATAN tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola serta penyedia fasilitasnya;






  • Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan situs dan mailing list BATAN akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap sebagai berikut :




    1. Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola;
    2. Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara;
    3. Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan;

  • Untuk situasi yang dipandang khusus oleh pengelola, dapat dilakukan pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam secara langsung tanpa peringatan;






  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail ke Kepala PPIN-BATAN (http://www.batan.go.id/ppin/);






  • Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.

  • Pengertian Netiquette


    Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
    Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.

    Jenis-jenis Katagori CyberCrime



    Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

    1. A computer can be the object of Crime.
    2. A computer can be a subject of crime.
    3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
    4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.


    Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
    1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
    2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.


    Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
     Sumber: http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353
     

    "Cyber Crime", Indonesia Tertinggi di Dunia



    Jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air.

    "Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu.

    Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasuscyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.

    Menurut dia, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.

    Setelah Indonesia, ujar Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan.

    Karena tingginya kasus cyber crime, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.

    Buku PBHI pada 2009 adalah edisi yang kedua, setelah edisi perdana terbit pada 2006.

    Ke-15 bab dalam buku tersebut berisi tema yaitu Hukum di Indonesia; Sistem Hukum di Indonesia; Bantuan Hukum di Indonesia; Pengaduan; Hukum Keluarga, Perempuan, dan Anak; Perjanjian Kredit; Hukum Tanah; Hukum Perburuhan; Hukum Lingkungan; Hak Individu dalam Hukum Pidana; Hak Konsumen; Pelanggaran HAM Berat dan Hak Korban; HAM dalam Konstitusi; Pemerintahan dan Kelembagaan Negara; serta Advokasi.

    Buku PBHI diterbitkan atas kerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia-Australia Legal Development Facility (IALDF).


    Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2009/03/25/18505497/Cyber.Crime..Indonesia.Tertinggi.di.Dunia

    Pengertian Crime


    Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
    Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
    Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.